Posted by : Unknown
Kamis, 24 April 2014
CONTOH
SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI MOBIL
PadahariiniSenintanggaltujuhbelasbulanAgustustahunduaribusebelas, telahdiadakanperjanjianjualbeli yang ditandaidenganpenandatangananSuratPerjanjian, antara:
JUAL – BELI MOBIL
PadahariiniSenintanggaltujuhbelasbulanAgustustahunduaribusebelas, telahdiadakanperjanjianjualbeli yang ditandaidenganpenandatangananSuratPerjanjian, antara:
1. Nama : Alex Fernadi
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wirasuwasta
Alamat : Jl. Cipete Raya, KebayoranBaru Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675
Dalamhalinibertindakuntukdanatasnamasendiri yang selanjutnyadisebut PENJUAL.
2. Nama : Abdul Syukur
Umur : 38 Tahun
Pekerjaan : KaryawanSuwasta
Alamat : Jl. Damai No. 9 Jakarta Selatan
Nomer KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675
Dalamhalinibertindakuntukdanatasnamasendiri yang selanjutnyadisebut PEMBELI.
Keduabelahpihakbersepakatuntukmengadakanikatanperjanjianjual – belidimanasyaratdanketentuannyadiaturdalam 11 (sebelas) pasalsepertiberikut di bawahini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL denganinimenjualdanmenyerahkankepada PEMBELI yang menerangkantelahmembelidanmenerimapenyerahandari PENJUAL berupa:
a. Jeniskendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang LGX 2.0
c. Tahunpembuatan : 2003
d. NomorPolisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomorrangka : 14HGT57X678B9
g. Nomormesin : BH00000254B899
h. Warna : Hitam Solid
i. Kondisibarang : 99%
Untukselanjutnyadisebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telahdisepakatikeduabelahpihakadalahRp 104.000.000 (Seratusempatjuta Rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
• PEMBELI menerapkancarapembayarandengansyaratdanketentuan yang jugatelahdisepakati PENJUAL, yaitu:
• PembayaranuangtunaisebesarRp 14.000.000 (Empatbelasjuta Rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelahpenandatanganansuratperjanjianini.
• PembayaransebesarRp 90.000.000 (Sembilan puluhjuta Rupiah) berupacekdengannomor: 123145789, jatuh tempo tanggal __ Nopember 2011.
Pasal 4
JAMINAN
• PENJUAL memberikanjaminanbahwa KENDARAAN yang dijualnyaadalahmiliksahnyasendiri, tidakada orang ataupihak lain yang turutmemilikinyadansebelumnyabelumpernahdijualataudipindahkanhaknya, ataudijaminkankepada orang ataupihak lain dengancarabagaimanapunjuga.
• PEMBELI memberikanjaminanbahwa biro gilyet yang diberikannyadapatdiuangkansesuaitanggal yang terterapadanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
• PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelahditandatanganinyasuratperjanjianini.
• Buku BPKB (BukuPemilikKendaraanBermotor) masihtetapberada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasikeseluruhanpembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
• Status kepemilikan KENDARAAN masihtetapberada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerimakeseluruhanuangpembayarandari PEMBELI denganmenguangkanbilyetgirosesuaidengantanggal yang terterapadanya.
• Status kepemilikanakanberalihkepada PEMBELI jika PENJUAL telahmenerimalunaspembayarannyadan PENJUAL menyerahkan BPKB (BukuPemilikKendaraanBermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
• Apabilaternyatabilyetgiro PEMBELI tidakdapatdiuangkansesuaitanggal yang terterapadanya, PEMBELI dianggapterlambatmembayardandikenakansangsiberupadendaatasketerlambatanpembayarannyatersebut.
• Dendasepertitersebutpadaayat 1 ditetapkansebesar __% persendarijumlahuang yang telah
dibayarkan PEMBELI
setiapharidanmaksimundendaadalah __% persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
• Selamadalampemakaiandanpenjagaannya, PEMBELI bertanggungjawabpenuhatas KENDARAAN.
• Apabilaterjadikerusakan, PEMBELI diharuskanmemperbaikiataumengeluarkanongkosbiayaataskerusakan yang diderita KENDARAAN tersebutsehubungandenganpemakaiannya.
• Apabilaterjadikehilangan, PEMBELI tetapdiharuskanmembayarkekuranganpembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belumtercantumdalamperjanjianiniakandiselesaikansecarakekeluargaanataumusyawarahuntukmufakatolehkeduabelahpihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabilaterjadiperselisihandantidakbisadiselesaikansecarakekeluargaanataumusyawarahuntukmufakat, keduabelahpihakbersepakatuntukmenyelesaikannyasecarahukumdankeduabelahpihaktelahsepakatuntukmemilihtempattinggal yang umumdantetap di Kantor KepaniteraanPengadilanNegeri Jakarta Selatan.
Pasal 11
PENUTUP
Suratperjanjianinidibuatrangkap 2 (dua) dengandibubuhimatereisecukupnya yang berkekuatanhukum yang sama yang masing-masingdipegang PENJUAL dan PEMBELI danmulaiberlakusejakditandatanganikeduabelahpihak.
Dibuatdi : Jakarta
Tanggal : 17 Agustus 2011
PENJUAL PEMBELI
(………………………….) (…………………………..)
SAKSI-SAKSI:
(………………………….) (…………………………..)
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
• Selamadalampemakaiandanpenjagaannya, PEMBELI bertanggungjawabpenuhatas KENDARAAN.
• Apabilaterjadikerusakan, PEMBELI diharuskanmemperbaikiataumengeluarkanongkosbiayaataskerusakan yang diderita KENDARAAN tersebutsehubungandenganpemakaiannya.
• Apabilaterjadikehilangan, PEMBELI tetapdiharuskanmembayarkekuranganpembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belumtercantumdalamperjanjianiniakandiselesaikansecarakekeluargaanataumusyawarahuntukmufakatolehkeduabelahpihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabilaterjadiperselisihandantidakbisadiselesaikansecarakekeluargaanataumusyawarahuntukmufakat, keduabelahpihakbersepakatuntukmenyelesaikannyasecarahukumdankeduabelahpihaktelahsepakatuntukmemilihtempattinggal yang umumdantetap di Kantor KepaniteraanPengadilanNegeri Jakarta Selatan.
Pasal 11
PENUTUP
Suratperjanjianinidibuatrangkap 2 (dua) dengandibubuhimatereisecukupnya yang berkekuatanhukum yang sama yang masing-masingdipegang PENJUAL dan PEMBELI danmulaiberlakusejakditandatanganikeduabelahpihak.
Dibuatdi : Jakarta
Tanggal : 17 Agustus 2011
PENJUAL PEMBELI
(………………………….) (…………………………..)
SAKSI-SAKSI:
(………………………….) (…………………………..)