Diberdayakan oleh Blogger.
Posted by : Unknown Kamis, 24 April 2014




A.    HukumAcaraPidanadalamartisempitdanartiluas

~ HAP dalamartisempitmeliputiperaturanhukumtentangpenyelidikan, penyidikan,                                        penuntutan, pemeriksaansidangdenganputusanpengadilan,danperaturantentangsusunanpengadilan.

~HAP dalamartiluasyaituselainmencakupdalampengertiansempit di atasjugameliputiperaturan-peraturankehakimanlainnyasekedarperaturanituadakaitannyadenganurusanperkarapidana.

~Jadi HAPadalahkeseluruhanperaturan yang mengaturdanharusditerapkanolehaparatpenegakhukumbilamanaseseorangitudidugamelakukantindakpidanaataumenjadikorbantindakpidanasampaiseseorangitumenjalaniatuautidakmenjalanihukumanbaik yang berupapidana, tindakan, ataukebijaksanaan.

B.     TujuandanFungsi HAP

~ Tujuan HAP
-          Mencaridanmenemukankebenaranmateriil
-          Memperolehputusan hakim
-          Melaksanakanputusan hakim
-          MelindungiHakAsasiManusia (HAM)

~ Fungsi HAP
-          FungsiRepresif, yaitumelaksanakandanmenegakkanhukumpidana. artinyajikaadaperbuatan yang tergolongsebagaiperbuatanpidanamakaperbuatantersebutharusdiproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapatdidalamhukumpidanadapatditerapkan.
-          FungsiPreventif, yaitufungsimencegahdanmengurangitingkatkejahatan. fungsiinidapatdilihatketikasistemperadilanpidandapatberjalandenganbaikdanadakepastianhukumnya, maka orang akanberhitungatauberpikirkalauakanmelakukantindakpidana.



C.    Orang-orang yang terlibatdalam HAP

~ Tersangka : orang yang didugamelakukantindakpidanasebelummasukpengadilan,                                  jikasudahmasukpengadilanstatusnyamenjaditerdakwa, danapabilasudahdiputusstatusnyasebagaiterpidana.
~ Saksi : orang yang dapatmemberikanketerangangunakepentinganpenyidikan, penuntutan, danperadilantentangsuatuperkarapidana yang iadengar, lihat, ataualamisendiri.
~ SaksiAhli :seorang yang memilikikeahliankhusustentanghal yang diperlukanuntukmembuatterangsuatuperkarapidanagunakepentinganperadilan.
~ Penyidik :pejabatpolisi Negara Republik Indonesiaataupejabatpegawainegerisipiltertentu yang diberiwewenangmenurutUndang-Undanguntukmelakukanpenyidikan.
~ Penyelidik :pejabatpolisi Negara republik Indonesia yang diberiwewenangmenurutUndang-Undanguntukmelakukanpenyelidikan.
~ Penyidikpembantu :pejabatkepolisiannegaraRepublikIndonesia yang diangkatolehKepalaKepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkansyaratkepangkatan.
~ Jaksa :pejabat yang diberiwewenangolehUndang-Undanguntukbertindaksebagaipenuntutumumsertamelaksanakanputusanpengadilan yang telahmemperolehkekuatanhukumtetap.
~ PenuntutUmum :jaksa yang diberiwewenangolehUndang-Undanguntukmelakukanpenuntutandanmelaksanakanpenetapan hakim.
~ Hakim :pejabatperadilan yang diberiwewenangolehUndang-Undanguntukmengadili.
~ Advokat/Kuasahukum.
~ Pejabataparateksekusi :bertugasmelaksanakanUndang-Undangpelaksanaanpidana. Misalnyapejabatlapas (Lembaga Permasyarakatam).







Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

affiliates

Popular Posts

Teman

- Copyright © 2013 Akatsuki Sasori V.1- Powered by Johanes Djogan - Original by Nurilhuda - Design by V-C [ Vianz-Cyber4rt ] -