Posted by : Unknown
Kamis, 24 April 2014
A.
HukumAcaraPidanadalamartisempitdanartiluas
~ HAP dalamartisempitmeliputiperaturanhukumtentangpenyelidikan,
penyidikan,
penuntutan, pemeriksaansidangdenganputusanpengadilan,danperaturantentangsusunanpengadilan.
~HAP dalamartiluasyaituselainmencakupdalampengertiansempit
di
atasjugameliputiperaturan-peraturankehakimanlainnyasekedarperaturanituadakaitannyadenganurusanperkarapidana.
~Jadi HAPadalahkeseluruhanperaturan
yang mengaturdanharusditerapkanolehaparatpenegakhukumbilamanaseseorangitudidugamelakukantindakpidanaataumenjadikorbantindakpidanasampaiseseorangitumenjalaniatuautidakmenjalanihukumanbaik
yang berupapidana, tindakan, ataukebijaksanaan.
B.
TujuandanFungsi
HAP
~ Tujuan HAP
-
Mencaridanmenemukankebenaranmateriil
-
Memperolehputusan hakim
-
Melaksanakanputusan
hakim
-
MelindungiHakAsasiManusia
(HAM)
~ Fungsi HAP
-
FungsiRepresif, yaitumelaksanakandanmenegakkanhukumpidana.
artinyajikaadaperbuatan yang
tergolongsebagaiperbuatanpidanamakaperbuatantersebutharusdiproses agar
ketentuan-ketentuan yang terdapatdidalamhukumpidanadapatditerapkan.
-
FungsiPreventif,
yaitufungsimencegahdanmengurangitingkatkejahatan.
fungsiinidapatdilihatketikasistemperadilanpidandapatberjalandenganbaikdanadakepastianhukumnya,
maka orang akanberhitungatauberpikirkalauakanmelakukantindakpidana.
C. Orang-orang
yang terlibatdalam HAP
~
Tersangka : orang yang
didugamelakukantindakpidanasebelummasukpengadilan,
jikasudahmasukpengadilanstatusnyamenjaditerdakwa, danapabilasudahdiputusstatusnyasebagaiterpidana.
~
Saksi : orang yang
dapatmemberikanketerangangunakepentinganpenyidikan, penuntutan,
danperadilantentangsuatuperkarapidana yang iadengar, lihat, ataualamisendiri.
~
SaksiAhli :seorang yang memilikikeahliankhusustentanghal
yang diperlukanuntukmembuatterangsuatuperkarapidanagunakepentinganperadilan.
~
Penyidik :pejabatpolisi Negara Republik
Indonesiaataupejabatpegawainegerisipiltertentu yang
diberiwewenangmenurutUndang-Undanguntukmelakukanpenyidikan.
~
Penyelidik :pejabatpolisi Negara republik
Indonesia yang diberiwewenangmenurutUndang-Undanguntukmelakukanpenyelidikan.
~
Penyidikpembantu
:pejabatkepolisiannegaraRepublikIndonesia yang diangkatolehKepalaKepolisian
Negara Republik Indonesia berdasarkansyaratkepangkatan.
~
Jaksa :pejabat yang
diberiwewenangolehUndang-Undanguntukbertindaksebagaipenuntutumumsertamelaksanakanputusanpengadilan
yang telahmemperolehkekuatanhukumtetap.
~
PenuntutUmum :jaksa
yang diberiwewenangolehUndang-Undanguntukmelakukanpenuntutandanmelaksanakanpenetapan
hakim.
~
Hakim :pejabatperadilan yang
diberiwewenangolehUndang-Undanguntukmengadili.
~
Advokat/Kuasahukum.
~
Pejabataparateksekusi
:bertugasmelaksanakanUndang-Undangpelaksanaanpidana. Misalnyapejabatlapas
(Lembaga Permasyarakatam).