Posted by : Unknown
Kamis, 24 April 2014
Pada
hari ini Jumat tanggal enam belas bulang
November tahun dua ribu dua belas, kami
yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing
:--------------------------------
1. N a m a : Nakata
A l a m a t :
Jl. Balai Kota III Nomor 59 Kota Kendari.
Pekerjaan : Pimpinan dealer mobil
U
m u r : tiga puluh
tujuh tahun
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
A
g a m a : I s l a m
Yang
dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. N a m a : Anton
A l a m a t :
Jl.Ahmad Yani, Lepo-Lepo Kota Kendari.
Pekerjaan : Direktur CV. Kendari
Permai
U
m u r : Dua puluh
dua tahun
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
A
g a m a : I s l a m
Yang
dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA
----Kedua
belah pihak tersebut di atas telah sepakat melakukan kontrak perjanjian ini dan
mengikatkan dirinya. -----------------------------------------------
Dengan ketentuan sebagai berikut :
------------------------------------------------------------
Pasal
1
JUAL
BELI
Pihak
pertama hendak menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah
bersedia untuk membeli mobil dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri
mobil sebagai berikut:
1. Jenis
Kendaraan : Damp Trek
2. Merek
Kendaraan : Fuso
3. Tahun
Pembuatan : 2003
4. Warna
Kendaraan : Hijau
5. Jumlah
Kendaraan : tiga
PasaL
2
HARGA
1.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang dimaksudkan
dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.900.000.000,00 (Sembilan ratus juta
rupiah)
2. Selain memberi uang
harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk
membayar bea balik nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pasal
3
CARA
PEMBAYARAN
Pembayaran
harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian
ini dilakukan secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal
4
PENYERAHAN
MOBIL
Penyerahan
mobil dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil
tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya
tanggal 20 November setelah berlakunya perjanjian
ini.
Pasal
5
MASA
GARANSI
1. Pihak Pertama menyatakan
penjualan mobil tersebut memberlakukan masa garansi selama satutahun dihitung sejak mobil tersebut
diterima oleh Pihak Kedua.
2. Dengan adanya garansi, maka
selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti
sebagian atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang rusak baik
sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.
Pasal
6
TANGGUNG
JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1. Pihak Pertama
bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini
dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2. Segala kerusakan dan
atau kehilangan mobil tersebut selama dalam perjalana ke alamat Pihak
Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama
bertanggung jwab untuk memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut selama masa
garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak
Kedua.
4. Pihak Pertama berhak
untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal
7
TANGGUNG
JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua bertanggung
jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian
dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2. Selama masa garansi
Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan
mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal
8
JAMINAN
1. Pihak Pertma menjamin
Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau
dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2. Pihak Pertama membebaskan
Pihak Kedua dari segala tuntukan pihak ketiga yang berkaitan dengan status
kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal
9
JANGKA
WAKTU
Perjanjian
jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua
belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal 16 bulan 11 tahun 2013
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Apabila timbul
perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang
belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2. Apabila penyelesaian
secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu
atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan
seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri Kendari.
Pasal
11
PENUTUP
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan
sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari
pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing
pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kendari, 16
November 2012
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Materai
Rp.6.000
(
NAKATA)
(
ANTON)
SAKSI PERTAMA,
Drs. Danang
|
SAKSI KEDUA,
Drs. Iras
|
SAKSI KETIGA
Anwar, SH
|
SAKSI KEEMPAT,
Drs. H. Beni
|
PERJANJIAN
JUAL BELI ELEKTRONIK
Pada hari ini, Kamis tanggal 1
April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
N a m a :
Amir
A l a m a t :
Jakarta.
Pekerjaan : Direktur PT Bahara
Perkasa
U
m u r : Dua puluh
tujuh tahun
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
A
g a m a : I s l a m
Yang
dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.
N a m a :
Badu
A l a m a t :
Kota Kendari.
Pekerjaan : Wiraswasta
U
m u r : Dua puluh
dua tahun
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
A
g a m a : I s l a m
Yang
dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan
ini memberi kuasa kepada :
N a m a :
Fredi
A l a m a t :
Kota Kendari.
Pekerjaan : Wiraswasta
U
m u r : Dua puluh
tahun
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
A
g a m a : I s l a m
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah Direktur PT Bahara Perkasa atas nama PIHAK PERTAMA.
2.
Bahwa, PIHAK KEDUA berniat
untuk membeli barang elektronik berupa 10 unit komputer dan 5 buah telvisi
milik PIHAK PERTAMA tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas.
3.
Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA telah sepakat untuk melakukan jual beli barang elektronik tersebut
seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Selanjutnya, untuk maksud
seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
Pasal
1
Bentuk
Kerja Sama
PIHAK PERTAMA dengan ini
sepakat untuk menjual komputer dan televisi kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
dengan ini sepakat untuk membeli komputer dan televisi tersebut dari PIHAK
PERTAMA dengan Harga Mobil sebesar
Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pasal
2
Hak
dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK
PERTAMA
a PIHAK
PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga komputer dan televisi dari
PIHAK KEDUA sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
b PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan komputer dan televisi kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK
KEDUA
a PIHAK
KEDUA berhak untuk menerima komputer dan televisi dari PIHAK PERTAMA.
b PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga komputer dan televisi kepada PIHAK PERTAMA
sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pasal
3
Penyerahan
Barang
Penyerahan komputer dan
televisi akan dilakukan dengan cara
penyerahan langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman
PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian
ini.
Pasal
4
Pembayaran
Harga
Pembayaran Harga komputer dan
televisi dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dilaksanakan pada saat
penyerahan komputer dan televisi.
Pasal
5
Garansi
(1)
PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan komputer dan
televisi kepada PIHAK KEDUA selama
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga
komputer dan televisi sebagaimana
dimaksud Pasal 4 diatas.
(2)
Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian komputer dan
televisi yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3)
Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas
bagian-bagian komputer dan televisi yang
rusak tersebut.
Pasal
6
Force
Majeur
(1)
Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung
jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang
diakibatkan oleh force majeur tersebut.
(2)
Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas
pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran,
perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit.
Pasal
7
Penyelesaian
Perselisihan
(1)
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan
perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan
kekeluargaan;
(2)
Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di
kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal
8
Berakhirnya
Perjanjian
Perjanjian jua beli komputer
dan televisi ini berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan
kepemilikan komputer dan televisi dari
atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian ini dibuat
dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang
kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta,
1 April 2010
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Amir
Badu
Fredi
saksi-saksi
1.
Muhammad Arya .D. (tandatangan)
2.
Siti Mukaromah
(tandatangan)
1. KONTRAK PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH
Analisis :
Perjanjian Sewa Menyewa
Sewa menyewa
seringkali terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari dan merupakan hal yang
biasa terjadi.Sewa menyewa adalah perjanjian untuk memberikan kenikmatan dari
suatu barang selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga.
Dengan kata lain dalam kesepakatan ini di mana penyewa harus membayarkan atau
memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik
barang yang dipinjamkan.
Hukum dari sewa menyewa dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak rumah, gedung kantor, ruko, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa/carter kendaraan, dan lain-lain.
- Dasar Hukum Sewa Menyewa Pasal 1458 - Pasal 1600 KUHPerdata
- Objek Sewa menyewa adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasi hak milik (pasal 499 KUHPerdata)
- Subjek :
1. Pihak yang Menyewakan yaitu Orang yang menyerahkan hak miliknya untuk dinikmati oranglain dalam waktu tertentu dan menerima pembayaran harga sewa tertentu.
2. Pihak Penyewa yaitu orang yang menerima hak untuk menikmati barang milik oranglain dalam waktu tertentu dengan menyerahkan pembayaran harga sewa tertentu.
- Kewajiban dan Hak Yang Menyewakan
1. menyerahkan barang miliknya yang disewakan tersebut.
2. menjamin ketentraman penyewa dalam menikmati kebendaan yang disewakan selama masa sewa
3. menjamin penggantian kerugian atas cacat tersembunyi atas barang yang disewakan
4. menerima harga sewa
5. dapat membatalkan sewa jika pemakaian barang yang disewa tidak sesuai dengan tujuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian kepada yang menyewakan.
6. menuntut ganti kerugian atas barang yang disewakan akibat kesalahan penyewa
- Kewajiban dan Hak Penyewa (Pasal 1560 KUHPerdata)
1. memakai barang yang disewa sebagai bapak rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan kontrak
2. membayar harga sewa untuk waktu tertentu
3. menerima barang sewaannya dalam keadaan baik agar dapat digunakan untuk keperluan yang dimaksudkan
4. memiliki ketentraman untuk menikmati yang disewaka tersebut.
5. jaminan tidak adanya cacat b arang yang merintangi pemakaian barang tersebut
Penyerahan benda yang disewakan tersebut diatas, tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak milik kebendaan tersebut akan tetapi hanya sebatas hak untuk memakai/menikmati barang tersebut diatas dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa:
1. Identitas subjek Hukum (Yang Menyewakan dan Penyewa)
2. objek dan tujuan penggunaannya
3. jangka waktu tertentu (masa sewa menyewa)
4. harga sewa dan tata cara pembayaran
5. penyerahan objek sewa menyewa
6. denda jika adanya keterlambatan (pengosongan, bila masa sewa berakhir)
7. tanggungjawab atas objek sewa menyewa
8. pembagian resiko akibat force majeur (keadaan memaksa)
9. penyelesaian perselisihan
10 penutup
-Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
a. Barang yang disewakan rusak
b. Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
c. Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.
- Manfaat Sewa Menyewa
a. Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
b. Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa
Hukum dari sewa menyewa dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak rumah, gedung kantor, ruko, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa/carter kendaraan, dan lain-lain.
- Dasar Hukum Sewa Menyewa Pasal 1458 - Pasal 1600 KUHPerdata
- Objek Sewa menyewa adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasi hak milik (pasal 499 KUHPerdata)
- Subjek :
1. Pihak yang Menyewakan yaitu Orang yang menyerahkan hak miliknya untuk dinikmati oranglain dalam waktu tertentu dan menerima pembayaran harga sewa tertentu.
2. Pihak Penyewa yaitu orang yang menerima hak untuk menikmati barang milik oranglain dalam waktu tertentu dengan menyerahkan pembayaran harga sewa tertentu.
- Kewajiban dan Hak Yang Menyewakan
1. menyerahkan barang miliknya yang disewakan tersebut.
2. menjamin ketentraman penyewa dalam menikmati kebendaan yang disewakan selama masa sewa
3. menjamin penggantian kerugian atas cacat tersembunyi atas barang yang disewakan
4. menerima harga sewa
5. dapat membatalkan sewa jika pemakaian barang yang disewa tidak sesuai dengan tujuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian kepada yang menyewakan.
6. menuntut ganti kerugian atas barang yang disewakan akibat kesalahan penyewa
- Kewajiban dan Hak Penyewa (Pasal 1560 KUHPerdata)
1. memakai barang yang disewa sebagai bapak rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan kontrak
2. membayar harga sewa untuk waktu tertentu
3. menerima barang sewaannya dalam keadaan baik agar dapat digunakan untuk keperluan yang dimaksudkan
4. memiliki ketentraman untuk menikmati yang disewaka tersebut.
5. jaminan tidak adanya cacat b arang yang merintangi pemakaian barang tersebut
Penyerahan benda yang disewakan tersebut diatas, tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak milik kebendaan tersebut akan tetapi hanya sebatas hak untuk memakai/menikmati barang tersebut diatas dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa:
1. Identitas subjek Hukum (Yang Menyewakan dan Penyewa)
2. objek dan tujuan penggunaannya
3. jangka waktu tertentu (masa sewa menyewa)
4. harga sewa dan tata cara pembayaran
5. penyerahan objek sewa menyewa
6. denda jika adanya keterlambatan (pengosongan, bila masa sewa berakhir)
7. tanggungjawab atas objek sewa menyewa
8. pembagian resiko akibat force majeur (keadaan memaksa)
9. penyelesaian perselisihan
10 penutup
-Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
a. Barang yang disewakan rusak
b. Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
c. Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.
- Manfaat Sewa Menyewa
a. Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
b. Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa
2. KONTRAK PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Analisis :
Jual beli tidak selamanya dilakukan secara
langsung, yakni penyerahan uang dan penerimaan barang dilakukan dalam waktu
yang bersamaan, tetapi adakalanya dilakukan dengan pesanan, yakni uang
pembeliannya diserahkannya terlebih dahulu, sementara barangnya belum ada,
tetapi penjual dan pembeli mengutarakan kreteria-kreteria barang yang
dipesannya tersebut. Sistem jual beli ini dilakukan karena banyaknya model dan
tipe sepeda motor baru dengan banyak fasilitas dan kemudahan inilah yang banyak
diminati oleh pembeli, sehingga pembeli harus memesan terlebih dahulu (indent).
Karena sangat banyak sekali merk sepeda motor yang ditawarkan. Praktek jual
beli indent tersebut mengandung unsur baik dan buruk dari penjual maupun
pembeli, karena bisa jadi pesanan tersebut tidak sesuai dengan transaksi awal,
yakni ada unsur garar karena barangnya belum jelas, sehingga dimungkinkan
adanya kerugian pada salah satu pihak.