Diberdayakan oleh Blogger.
Posted by : Unknown Kamis, 24 April 2014



KONTRAK  JUAL BELI MOBIL
Pada hari ini Jumat  tanggal enam belas bulang November  tahun dua ribu dua belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :--------------------------------
1.      N a m a                        : Nakata
A l a m a t                   : Jl. Balai Kota III Nomor 59 Kota Kendari.
Pekerjaan                     : Pimpinan dealer mobil
U m u r                        : tiga puluh tujuh tahun
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
A g a m a                     : I s l a m
Yang dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.      N a m a                        : Anton
A l a m a t                   : Jl.Ahmad Yani, Lepo-Lepo Kota Kendari.
Pekerjaan                     : Direktur CV. Kendari Permai
U m u r                        : Dua puluh dua tahun
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
A g a m a                     : I s l a m
Yang dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA

----Kedua belah pihak tersebut di atas telah sepakat melakukan kontrak perjanjian ini dan mengikatkan dirinya. -----------------------------------------------
Dengan ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli mobil dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
1. Jenis Kendaraan        : Damp Trek
2. Merek Kendaraan     : Fuso
3. Tahun Pembuatan    : 2003
4. Warna Kendaraan     : Hijau
5. Jumlah Kendaraan    : tiga
PasaL 2
HARGA
1.  Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah)
2.  Selain memberi uang harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunia pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya ­­­­­­­­ tanggal 20 November  setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.  Pihak Pertama menyatakan penjualan mobil tersebut memberlakukan masa garansi selama  satutahun dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
2. Dengan adanya garansi, maka selama masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.

Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1.  Pihak Pertama bertanggungjawab menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
2.  Segala kerusakan dan atau kehilangan mobil tersebut  selama dalam perjalana ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3.  Pihak Pertama bertanggung jwab untuk memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua.
4.  Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1.  Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2.  Selama masa garansi Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
JAMINAN
1.  Pihak Pertma menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama  dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
2.  Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntukan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 9
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai dengan tanggal 16 bulan 11 tahun 2013
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.  Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantuk dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.  Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri Kendari.
Pasal 11
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kendari,  16 November 2012
          Pihak Pertama                                                               Pihak Kedua

       Materai Rp.6.000
( NAKATA)                                                           ( ANTON)

SAKSI  PERTAMA,


Drs. Danang


SAKSI  KEDUA,


Drs. Iras
SAKSI  KETIGA


Anwar, SH
SAKSI  KEEMPAT,


Drs. H. Beni









PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK
Pada hari ini, Kamis tanggal 1 April 2010, di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.   N a m a                        : Amir
A l a m a t                   : Jakarta.
Pekerjaan                     : Direktur PT Bahara Perkasa
U m u r                        : Dua puluh tujuh tahun
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
A g a m a                     : I s l a m
Yang dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.    N a m a                       : Badu
A l a m a t                   : Kota Kendari.
Pekerjaan                     : Wiraswasta
U m u r                        : Dua puluh dua tahun
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
A g a m a                     : I s l a m
Yang dalam hal ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini memberi kuasa kepada :
N a m a                              : Fredi
A l a m a t                   : Kota Kendari.
Pekerjaan                     : Wiraswasta
U m u r                        : Dua puluh tahun
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
A g a m a                     : I s l a m
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah Direktur PT Bahara Perkasa atas nama PIHAK PERTAMA.
2.      Bahwa, PIHAK KEDUA berniat untuk membeli barang elektronik berupa 10 unit komputer dan 5 buah telvisi milik PIHAK PERTAMA tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 diatas.
3.      Bahwa, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan jual beli barang elektronik tersebut seharga Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


Pasal 1
Bentuk Kerja Sama
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual komputer dan televisi kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli komputer dan televisi tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan Harga Mobil sebesar             Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 2
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga komputer dan televisi   dari  PIHAK KEDUA sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
b PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan komputer dan televisi  kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a PIHAK KEDUA berhak untuk menerima komputer dan televisi  dari PIHAK PERTAMA.
b PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga  komputer dan televisi kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 3
Penyerahan Barang
Penyerahan komputer dan televisi  akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 4
Pembayaran Harga
Pembayaran Harga komputer dan televisi  dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan komputer dan televisi.
Pasal 5
Garansi
(1) PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan komputer dan televisi  kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga komputer dan televisi  sebagaimana dimaksud Pasal 4 diatas.
(2) Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian komputer dan televisi yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3) Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian komputer dan televisi  yang rusak tersebut.
Pasal 6
Force Majeur
(1) Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut.
(2) Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit.


Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian jua beli komputer dan televisi  ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan komputer dan televisi  dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 1 April 2010
PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA

       Amir                                                                                            Badu
Fredi

   saksi-saksi 
1. Muhammad Arya .D.    (tandatangan)
2. Siti Mukaromah             (tandatangan)







1. KONTRAK PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

Analisis :

Perjanjian Sewa Menyewa
Sewa menyewa seringkali terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari dan merupakan hal yang biasa terjadi.Sewa menyewa adalah perjanjian untuk memberikan kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga. Dengan kata lain dalam kesepakatan ini di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan.
Hukum dari sewa menyewa dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak rumah, gedung kantor, ruko, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa/carter kendaraan, dan lain-lain.
- Dasar Hukum Sewa Menyewa Pasal 1458 - Pasal 1600 KUHPerdata
- Objek Sewa menyewa adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat   dikuasi hak milik (pasal 499 KUHPerdata)
- Subjek :
1. Pihak yang Menyewakan yaitu Orang yang menyerahkan hak miliknya untuk dinikmati oranglain dalam waktu tertentu dan menerima pembayaran harga sewa tertentu.
2. Pihak Penyewa yaitu orang yang menerima hak untuk menikmati barang milik oranglain dalam waktu tertentu dengan menyerahkan pembayaran harga sewa tertentu.
- Kewajiban dan Hak Yang Menyewakan
1. menyerahkan barang miliknya yang disewakan tersebut.
2. menjamin ketentraman penyewa dalam menikmati kebendaan yang disewakan selama masa sewa
3. menjamin penggantian kerugian atas cacat tersembunyi atas barang yang disewakan
4. menerima harga sewa
5. dapat membatalkan sewa jika pemakaian barang yang disewa tidak sesuai dengan tujuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian kepada yang menyewakan.
6. menuntut ganti kerugian atas barang yang disewakan akibat kesalahan penyewa
- Kewajiban dan Hak Penyewa (Pasal 1560 KUHPerdata)
1. memakai barang yang disewa sebagai bapak rumah tangga yang baik sesuai dengan tujuan kontrak
2. membayar harga sewa untuk waktu tertentu
3. menerima barang sewaannya dalam keadaan baik agar dapat digunakan untuk keperluan yang dimaksudkan
4. memiliki ketentraman untuk menikmati yang disewaka tersebut.
5. jaminan tidak adanya cacat b arang yang merintangi pemakaian barang tersebut
Penyerahan benda yang disewakan tersebut diatas, tidak dimaksudkan sebagai pengalihan hak milik kebendaan tersebut akan tetapi hanya sebatas hak untuk memakai/menikmati barang tersebut diatas dalam waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa:
1. Identitas subjek Hukum (Yang Menyewakan dan Penyewa)
2. objek dan tujuan penggunaannya
3. jangka waktu tertentu (masa sewa menyewa)
4. harga sewa dan tata cara pembayaran
5. penyerahan objek sewa menyewa
6. denda jika adanya keterlambatan (pengosongan, bila masa sewa berakhir)
7. tanggungjawab atas objek sewa menyewa
8. pembagian resiko akibat force majeur (keadaan memaksa)
9. penyelesaian perselisihan
10 penutup
-Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
a. Barang yang disewakan rusak
b. Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
c. Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.
- Manfaat Sewa Menyewa
a. Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
b. Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa



2. KONTRAK PERJANJIAN JUAL BELI  MOTOR
Analisis :
Jual beli tidak selamanya dilakukan secara langsung, yakni penyerahan uang dan penerimaan barang dilakukan dalam waktu yang bersamaan, tetapi adakalanya dilakukan dengan pesanan, yakni uang pembeliannya diserahkannya terlebih dahulu, sementara barangnya belum ada, tetapi penjual dan pembeli mengutarakan kreteria-kreteria barang yang dipesannya tersebut. Sistem jual beli ini dilakukan karena banyaknya model dan tipe sepeda motor baru dengan banyak fasilitas dan kemudahan inilah yang banyak diminati oleh pembeli, sehingga pembeli harus memesan terlebih dahulu (indent). Karena sangat banyak sekali merk sepeda motor yang ditawarkan. Praktek jual beli indent tersebut mengandung unsur baik dan buruk dari penjual maupun pembeli, karena bisa jadi pesanan tersebut tidak sesuai dengan transaksi awal, yakni ada unsur garar karena barangnya belum jelas, sehingga dimungkinkan adanya kerugian pada salah satu pihak.







Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

affiliates

Popular Posts

Teman

- Copyright © 2013 Akatsuki Sasori V.1- Powered by Johanes Djogan - Original by Nurilhuda - Design by V-C [ Vianz-Cyber4rt ] -