Posted by : Unknown
Kamis, 24 April 2014
1. Sebutkan
bentuk – bentuk pembayaran dalam perdaganganinternasional ?
Jawab :
·
Kredit berdokumen (Documentary Credit).
·
Kredit komersial jangka
pendek, menengah dan panjang (Short,
Medium and Long term commercial credit).
·
Bentuk – bentuk
pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama : a) factoring
internasional (internasional factoring), b) forfeiting, dan c) leasing
internasional (international leasing).
·
Jaminan bank (Bank
Guarantee atau Autonomous Guarantee).
2. Sebutkan
peranan L/C dalam perdagangan internasional ?
Jawab :
·
Memudahkan pelunasan
pembayaran transaksi ekspor.
·
Mengamankan dana yang
disediakan importir untuk membayar barang impor.
·
Menjamin kelengkapan
dokumen pengapalan.
3. Jelaskan
definisi L/C menurut pakar ?
Jawab :
·
Amir
M.S mengatakan bahwa ”Letter of Credit atau
biasa disingkat L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas
permintaan importer nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada
eksporitr diluar Negara yang menjadi relasi dari importer tersebut. Isi surat
itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importer untuk
menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importer bersangkutan
untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan
menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal
sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
·
Emmy
Panggaribuan Simanjuntak mengatakan bahwa ”
sebenarnya pengertian L/C itu sendiri adalah suatu surat perintah membayar
kepada seorang atau beberapa orang yang dialamati untuk melakukan pembayaran
sejumlah uang tertentu yang disebut dalam surat perintah itu kepada seseorang
tertentu. Inti dari definisi Emmy Panggaribuan Simanjuntak adalah bahwa L/C
adalah merupakan suatu ” surat perintah membayar ”. Beliau melihat L/C sebagai
perintah atau kuasa dari bank penerbit kepada bank pembayar.
·
C.F.G
Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa “
secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan,
tetapi sebenarnya L/C lebih merupakan
suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhinya
syarat-syarat tertentu.
·
UCP
(pasal 2 UCP 500) ialah bahwa L / C merupakan
janji pembayaran Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerimabaik
langsung maupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank
penerbit.
4. Jelaskan
unsur – unsur L/C berdasarkan definisi para pakar di atas ?
Jawab :
·
Bank yang memberikan
jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumenter L/C
tersebut (bank penerbit atau Issuing Bank).
·
Dokumen – dokumen yang
disyaratkan dapat berupa dokumen perdagangan ataupun dokumen yang diterbitkan
instansi – instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
·
Karena Kredit
Dokumenter (L/C) merupakan Jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan
atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen –
dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
·
Karena dokumen –
dokumen tersebut mewakili barang, penyerahan dokumen itu berarti memberikan hak
kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang – barang yang dikapalkan tersebut.
·
Karena Kredit
Dokumenter (L/C) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang,
Seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan
kesediaan buyer (pembeli) untuk membayar.
·
Untuk kelancaran
pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C) diperlukan paling tidak dua buah
bank, yaitu bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank Penerbit)
dan Bank penjual yang terletak dinegara penjual itu sendiri.
5. Jelaskan
hubungan hukum antara para pihak dalam L/C ?
Jawab :
·
Nasabah dengan Bank
Nasabah biasanya menandatangani
kesepakatan atau perjanjian tentang permintaan penerbitan L/C. Kesepakatan ini
sudah barang tentu tunduk pada syarat yang ditetapkan oleh pihak bank.Dalam hal
ini biasanya bank mensyaratkan adanya jaminan dari nasabahnya.Misalnya, bank
mensyaratkan dokumen – dokumen pengapalan.Bank, jika menurutnya diperlukan,
menahan dokumen-dokumen ini sampai klien telah membayar.
·
Bank Penerbit dan
Penerima
Bank penerbit menandatangani L/C untuk
kepentingan penjual.L/C didalamnya mengandung persyaratan dari bank untuk
membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu bill of exchange segera
setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan.L/C
menetapkan tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk
pembayaran.
·
Bank Penerbit dan Bank
Penerus
Hubungan hokum antara bank penerbit dan
bank penerus seperti halnya antara seorang principal dan agen. Dalam hal ini
bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit
telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau
telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, ia
berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
·
Penerima dan Bank
Penerus
Terhadap penerima, bank penerus seolah –
olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit.Oleh karena itu, penerima tidak
berhak untuk menggugat bank penerbit.
·
Bank Penerbit dan Bank
Pengkonfirmasi
Jika bank lain menjadi Confirming Bank
(Bank Pengkomfirmasi), yakni bank yang turut menjamin pembayaran L/C, ia
bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk membayar suatu bill
of exchange.
6. Sebutkan
pihak – pihak dalam L/C ?
Jawab :
·
Applicant (buyer atau
pembeli) : adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas
namanya (sebagai pembeli).
·
Penerima (Beneficiary)
adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
·
Bank Penerbit (Opening
Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (Bank
pembeli).
·
Bank penerus atau
Advising Bank adalah bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank
kepada beneficiary (bisa bank penjual).
7. Sebutkan
isi formulir aplikasi L/C ?
Jawab :
·
Nama dan alamat beneficiary
·
Nama dan alamat
pembeli/pemohon
·
Nilai L/C yang dibuka
dengan shipping terms yang telah disetujui (FOB/CIF/C&F)
·
Jenis L/C
(Revocable/Irrevocable)
·
Syarat pembayaran
(Sight/Usance)
·
Uraian Barang
·
Dokumen – dokumen yang
diperlukan, baik jenis maupun jumlahnya
·
Masa berlakunya L/C
(Validity of the Credit) dengan menetapkan “expire date
·
Tanggal pengapalan
terakhir
·
Pelabuhan bongkar muat
·
Persyaratan barang yang
harus dikirim oleh penjual
·
Ketentuan – ketentuan
khusus yang diperlukan (misalnya : boleh tidaknya penggantian kapal)
·
Cara penyampaian L/C
lewat surat atau teleks, dan sebagaimya
8. Sebutkan
syarat – syarat tambahan yang biasa diberikan oleh bank penerbit ?
Jawab :
·
Syarat pengapalan,
seperti larangan terhadap penggunaan kapal – kapal berbendera Negara tertentu.
·
Jangka waktu penyerahan
dokumen.
·
Ketentuan – ketentuan
tentang endorsement terhadap dokumen – dokumen yang negotiable seperti B/L,
Draft dan sebagainya.
·
Reimbursement
instruction (Perintah kepada negotiating bank untuk penagihan terhadapnya).
·
Ketentuan pengiriman
dokumen, ke mana dan berapa kali pengiriman.
9. Sebutkan
hukum yang dipakai dalam L/C ?
Jawab :
·
Hukum Perdata
Internasional
Hukum yang berlaku terhadap L/C
sebenarnya harus dibedakan dengan hukum yang berlaku terhadap kontrak induk
(yakni kontrak penjualan yang menjadi dasar lahirnya L/C).
·
The Uniform Customs and
Practice (UCP)
International Chamber of Commerce (ICC)
yaitu Kamar Dagang International telah menerbitkan ketentuan mengenai kredit
berdokumen.Ketentuan tersebut yakni Uniform Customs and Practice for
Documentary Credit (UCPDC).Aturan-atura
yang termuat di dalamnya merupakan kodifikasi dari praktek-praktek perdagangan
internasional dan praktek perbankan.
ICC untuk pertama kali menerbitkan UCP
pada tahun 1933.UCPmengalami beberapa kali revisi. Revisi dilakukan pada tahun
1951,1962, 1974, 1983 dan terakhir 1993 (UCP DC No 500 tahun 1993 yang berlaku
mulai tanggal 1 Januari 1994). Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi,
perkembangan teknik dan perkembangan di bidang pengangkutan.
Dalam pelaksanaan Kredit Dokumenter,
bank-bank pada umumnya di lebih dari 170 negara telah menundukkan diri kepada
UCP. Dalam dokumen L/C mereka mencantumkan klausul berbunyi: “This credit is
subject to Uniform Custems and practice for Documentary Credit, ICC Publication
No 500 1993 Revision”.
10. Sebutkan
dan jelaskan jenis - jenis L/C ?
Jawab :
·
Revocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang dapat
diubah atau dibatalkan oleh penerbit secara sepihak tanpa persetujuan dari
pihak penerima.
·
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C
yaitu penerima dan bank penerbit.
·
Irrevocable Confirmed
L/C
Jenis L/C adalah Irrevocable apabila L/C
tersebut mendapatkan konfirmasi sebuah bank pengkonfirmasi (Confirming Bank).
Dalam hal ini bank pengkonfirmasi turut menjamin kewajiban bank penerbit dengan
memberikan konfirmassi atau janjinya untuk membayar L/C.
·
Sight (Payment) L/C
Jenis Sight L/C (Payment L/C) adalah L/C
yang pembayaranya dilakukan secara tunai segera setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan diajukan atau
diserahkan.
·
Acceptance L/C
Jenis Acceptance L/C atau L/C berjangka
adalah L/C yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu
setelah wesel diunjukan atau setelah barang dikapalkan.
Acceptance L/C merupakan pemberian
kredit kepada pembeli oleh penjual sebab pembeli di luar negeri akan menerima
barang- barang tanpa melakukan pembayaran pada saat yang sama melainkan pada
jangka waktu tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam L/C.
11. Jelaskan
mengenai bentuk khusus L/C ?
Jawab :
·
Standby L/C yaitu bahwa
bank penerbit bersiap - siap untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal pemohon
wanprestasi.
·
Transferable L/C yaitu
jenis L/C yang dapat dialihkan dari penerima I kepada satu atau lebih penerima
lainnya. Kredit yang dialihkan dapat seluruh atau sebagiannya.
·
Back to Back L/C yaitu
L/C yang dibuka oleh penerima I dari sebuah L/C kepada penerima lainnya. Di
dalam jenis ini, transaksi L/C melibatkan dua L/C, yaitu L/C induk (Master L/C)
dan L/C anak (Baby L/C).
·
Revolving L/C yaitu L/C
yang secara otomatis berlaku secara berulang - ulang oleh penerima dalam jumlah
tertentu selama jangka waktu tertentu, tanpa harus memasukkan permohonan
penerbitan L/C baru atau memohon perubahan terhadap L/C.
·
Red Clause L/C yaitu
jenis L/C yang dibayar dimuka setelah terpenuhinya syarat – syarat tertentu.
Misalnya, dengan diperlihatkannya tanda terima yang sederhana (yang ada),
invoice dan dokumen pengapalan. Nilai pembayaran di muka ini dinyatakan dalam
L/C misalnya 30% atau 40% dari nilai barang.
12. Berikan
contoh L/C ?
Jawab :
Terdapat dua
perusahaan yang menjalin hubungan dagang internasional : PT A berpusat di
Indonesia, dan B LLC berpusat di Inggris ( selanjutnya disebut A dan B ),
keduanya akan melakukan proses jual beli suatu barang X dengan nilai US$ 1 juta
( one million dollars ).
·
TAHAP 1 : proses
perjanjian jual beli.
Dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan
dilakukan melalui letter of credit, maka PT A di sini sebagai pembeli, membuat suatu
surat permohonan penerbitan letter of credit ( application ) dari bank penerbit
di Indonesia.
·
TAHAP 2 : pihak
pembeli/importir mengajukan aplikasi penerbitan letter of credit di bank penerbit.
Setelah letter of credit diterbitkan
oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan kepada beneficiary ( pihak
eksportir ), melalui bank penerus (advising/corresponding bank).
·
TAHAP 3 :bank penerbit
akan mengirimkan letter of credit kepeda pihak eksportir, melalui bank penerus.
Setelah letter of credit diterima secara
lengkap dan diakui keasliannya oleh pihak beneficiary, maka B akan mengirimkan
barang yang dipesan tersebut dari Inggris kepada A di Indonesia.
·
TAHAP 4 : setelah
letter pf credit diterima, barang dikirimkan kepada pembeli.
Untuk mengklaim pembayaran, B harus
mengirimkan seluruh dokumen perdagangan internasional kepada bank penerus,
dengan demikian bank penerus akan memberikan pembayaran sesuai jumlahnya kepada
B.
·
TAHAP 5 : dokumen
diberikan kepada bank penerus, bank penerus membayarkan sejumlah uang kepada
penjual.
Salinan dokumen perdagangan
internasional juga dikirimkan kepada A sebagai pembeli. Sementara itu, dokumen
yang diterima bank penerus akandiberikan kepada bank penerbit. Setelah
memeriksa keasliannya, bank penerbit akan membayarkan sejumlah uang kepada bank
penerus.
·
TAHAP 6 : bank penerbit
membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus.
A sebagai eksportir menyelesaikan seluruh
kewajiban pembayaran kepada bank penerbit, setelah dokumen aslinya tiba di bank
penerbit. Setelah pembayaran tersebut diterima, bank penerbit akan memberikan
seluruh dokumen asli kepada A untuk mengambil barang-barang tersebut.
·
TAHAP 7 : importer
membayarkan kewajibannya kepada bank penerbit, bank penerbit memeberikan
dokumen asli pada importir untuk pengambilan barang.
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
BalasHapusA rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1