Diberdayakan oleh Blogger.
Posted by : Unknown Kamis, 24 April 2014



LETTER OF CREDIT (L/C) DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL

1.      Sebutkan bentuk – bentuk pembayaran dalam perdaganganinternasional ?
Jawab :
·         Kredit berdokumen (Documentary Credit).
·         Kredit komersial jangka pendek, menengah dan panjang (Short, Medium and Long term commercial credit).
·         Bentuk – bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama : a) factoring internasional (internasional factoring), b) forfeiting, dan c) leasing internasional (international leasing).
·         Jaminan bank (Bank Guarantee atau Autonomous Guarantee).

2.      Sebutkan peranan L/C dalam perdagangan internasional ?
Jawab :
·         Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
·         Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
·         Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

3.      Jelaskan definisi L/C menurut pakar ?
Jawab :
·         Amir M.S mengatakan bahwa ”Letter of Credit atau biasa disingkat L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importer nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksporitr diluar Negara yang menjadi relasi dari importer tersebut. Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importer untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importer bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
·         Emmy Panggaribuan Simanjuntak mengatakan bahwa ” sebenarnya pengertian L/C itu sendiri adalah suatu surat perintah membayar kepada seorang atau beberapa orang yang dialamati untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu yang disebut dalam surat perintah itu kepada seseorang tertentu. Inti dari definisi Emmy Panggaribuan Simanjuntak adalah bahwa L/C adalah merupakan suatu ” surat perintah membayar ”. Beliau melihat L/C sebagai perintah atau kuasa dari bank penerbit kepada bank pembayar.
·         C.F.G Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa “ secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai surat  hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L/C lebih  merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
·         UCP (pasal 2 UCP 500) ialah bahwa L / C merupakan  janji pembayaran Bank penerbit melakukan pembayaran kepada penerimabaik langsung maupun melalui bank lain adalah atas instruksi pemohon yang  berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.

4.      Jelaskan unsur – unsur L/C berdasarkan definisi para pakar di atas ?
Jawab :
·         Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumenter L/C tersebut (bank penerbit atau Issuing Bank).
·         Dokumen – dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagangan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi – instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
·         Karena Kredit Dokumenter (L/C) merupakan Jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen – dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
·         Karena dokumen – dokumen tersebut mewakili barang, penyerahan dokumen itu berarti memberikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang – barang yang dikapalkan tersebut.
·         Karena Kredit Dokumenter (L/C) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang, Seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan kesediaan buyer (pembeli) untuk membayar.
·         Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C) diperlukan paling tidak dua buah bank, yaitu bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank Penerbit) dan Bank penjual yang terletak dinegara penjual itu sendiri.

5.      Jelaskan hubungan hukum antara para pihak dalam L/C ?
Jawab :
·         Nasabah dengan Bank
Nasabah biasanya menandatangani kesepakatan atau perjanjian tentang permintaan penerbitan L/C. Kesepakatan ini sudah barang tentu tunduk pada syarat yang ditetapkan oleh pihak bank.Dalam hal ini biasanya bank mensyaratkan adanya jaminan dari nasabahnya.Misalnya, bank mensyaratkan dokumen – dokumen pengapalan.Bank, jika menurutnya diperlukan, menahan dokumen-dokumen ini sampai klien telah membayar.
·         Bank Penerbit dan Penerima
Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual.L/C didalamnya mengandung persyaratan dari bank untuk membayar atau menerima atau menegosiasikan suatu bill of exchange segera setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam kontrak dasar diperlihatkan.L/C menetapkan tanggal jatuh tempo dan tempat untuk mengajukan dokumen untuk pembayaran.

·         Bank Penerbit dan Bank Penerus
Hubungan hokum antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang principal dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bill of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.
·         Penerima dan Bank Penerus
Terhadap penerima, bank penerus seolah – olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit.Oleh karena itu, penerima tidak berhak untuk menggugat bank penerbit.
·         Bank Penerbit dan Bank Pengkonfirmasi
Jika bank lain menjadi Confirming Bank (Bank Pengkomfirmasi), yakni bank yang turut menjamin pembayaran L/C, ia bersama-sama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk membayar suatu bill of exchange.

6.      Sebutkan pihak – pihak dalam L/C ?
Jawab :
·         Applicant (buyer atau pembeli) : adalah pihak yang meminta kepada sebuah bank untuk membuka L/C atas namanya (sebagai pembeli).
·         Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebutkan dalam L/C (sebagai penjual).
·         Bank Penerbit (Opening Bank atau issuing bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkan L/C (Bank pembeli).
·         Bank penerus atau Advising Bank adalah bank yang meneruskan L/C yang diterima dari opening bank kepada beneficiary (bisa bank penjual).


7.      Sebutkan isi formulir aplikasi L/C ?
Jawab :
·         Nama dan alamat beneficiary
·         Nama dan alamat pembeli/pemohon
·         Nilai L/C yang dibuka dengan shipping terms yang telah disetujui (FOB/CIF/C&F)
·         Jenis L/C (Revocable/Irrevocable)
·         Syarat pembayaran (Sight/Usance)
·         Uraian Barang
·         Dokumen – dokumen yang diperlukan, baik jenis maupun jumlahnya
·         Masa berlakunya L/C (Validity of the Credit) dengan menetapkan “expire date
·         Tanggal pengapalan terakhir
·         Pelabuhan bongkar muat
·         Persyaratan barang yang harus dikirim oleh penjual
·         Ketentuan – ketentuan khusus yang diperlukan (misalnya : boleh tidaknya penggantian kapal)
·         Cara penyampaian L/C lewat surat atau teleks, dan sebagaimya

8.      Sebutkan syarat – syarat tambahan yang biasa diberikan oleh bank penerbit ?
Jawab :
·         Syarat pengapalan, seperti larangan terhadap penggunaan kapal – kapal berbendera Negara tertentu.
·         Jangka waktu penyerahan dokumen.
·         Ketentuan – ketentuan tentang endorsement terhadap dokumen – dokumen yang negotiable seperti B/L, Draft dan sebagainya.
·         Reimbursement instruction (Perintah kepada negotiating bank untuk penagihan terhadapnya).
·         Ketentuan pengiriman dokumen, ke mana dan berapa kali pengiriman.

9.      Sebutkan hukum yang dipakai dalam L/C ?
Jawab :
·         Hukum Perdata Internasional
Hukum yang berlaku terhadap L/C sebenarnya harus dibedakan dengan hukum yang berlaku terhadap kontrak induk (yakni kontrak penjualan yang menjadi dasar lahirnya L/C).
·         The Uniform Customs and Practice (UCP)
International Chamber of Commerce (ICC) yaitu Kamar Dagang International telah menerbitkan ketentuan mengenai kredit berdokumen.Ketentuan tersebut yakni Uniform Customs and Practice for Documentary Credit   (UCPDC).Aturan-atura yang  termuat di dalamnya  merupakan kodifikasi dari praktek-praktek perdagangan internasional dan praktek perbankan.
ICC untuk pertama kali menerbitkan UCP pada tahun 1933.UCPmengalami beberapa kali revisi. Revisi dilakukan pada tahun 1951,1962, 1974, 1983 dan terakhir 1993 (UCP DC No 500 tahun 1993 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1994). Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi  perkembangan teknologi, perkembangan teknik dan perkembangan di bidang pengangkutan.
Dalam pelaksanaan Kredit Dokumenter, bank-bank pada umumnya di lebih dari 170 negara telah menundukkan diri kepada UCP. Dalam dokumen L/C mereka mencantumkan klausul berbunyi: “This credit is subject to Uniform Custems and practice for Documentary Credit, ICC Publication No 500 1993 Revision”.


10.  Sebutkan dan jelaskan jenis - jenis L/C ?
Jawab :
·         Revocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh penerbit secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak penerima.
·         Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak tanpa       persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C yaitu penerima dan bank penerbit.
·         Irrevocable Confirmed L/C
Jenis L/C adalah Irrevocable apabila L/C tersebut mendapatkan konfirmasi sebuah bank pengkonfirmasi (Confirming Bank). Dalam hal ini bank pengkonfirmasi turut menjamin kewajiban bank penerbit dengan memberikan konfirmassi atau janjinya untuk membayar L/C.
·         Sight (Payment) L/C
Jenis Sight L/C (Payment L/C) adalah L/C yang pembayaranya dilakukan secara          tunai    segera            setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan diajukan atau diserahkan.
·         Acceptance L/C
Jenis Acceptance L/C atau L/C berjangka adalah L/C yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu setelah wesel diunjukan atau setelah barang dikapalkan.
Acceptance L/C merupakan pemberian kredit kepada pembeli oleh penjual sebab pembeli di luar negeri akan menerima barang- barang tanpa melakukan pembayaran pada saat yang sama melainkan pada jangka waktu tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam L/C.


11.  Jelaskan mengenai bentuk khusus L/C ?
Jawab :
·         Standby L/C yaitu bahwa bank penerbit bersiap - siap untuk melaksanakan kewajibannya dalam hal pemohon wanprestasi.
·         Transferable L/C yaitu jenis L/C yang dapat dialihkan dari penerima I kepada satu atau lebih penerima lainnya. Kredit yang dialihkan dapat seluruh atau sebagiannya.
·         Back to Back L/C yaitu L/C yang dibuka oleh penerima I dari sebuah L/C kepada penerima lainnya. Di dalam jenis ini, transaksi L/C melibatkan dua L/C, yaitu L/C induk (Master L/C) dan L/C anak (Baby L/C).
·         Revolving L/C yaitu L/C yang secara otomatis berlaku secara berulang - ulang oleh penerima dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu, tanpa harus memasukkan permohonan penerbitan L/C baru atau memohon perubahan terhadap L/C.
·         Red Clause L/C yaitu jenis L/C yang dibayar dimuka setelah terpenuhinya syarat – syarat tertentu. Misalnya, dengan diperlihatkannya tanda terima yang sederhana (yang ada), invoice dan dokumen pengapalan. Nilai pembayaran di muka ini dinyatakan dalam L/C misalnya 30% atau 40% dari nilai barang.

12.  Berikan contoh L/C ?
Jawab :
Terdapat dua perusahaan yang menjalin hubungan dagang internasional : PT A berpusat di Indonesia, dan B LLC berpusat di Inggris ( selanjutnya disebut A dan B ), keduanya akan melakukan proses jual beli suatu barang X dengan nilai US$ 1 juta ( one million dollars ).



·         TAHAP 1 : proses perjanjian jual beli.
Dengan kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan melalui letter of credit, maka PT A di sini sebagai pembeli, membuat suatu surat permohonan penerbitan letter of credit ( application ) dari bank penerbit di Indonesia.
·         TAHAP 2 : pihak pembeli/importir mengajukan aplikasi penerbitan letter of             credit di bank penerbit.
Setelah letter of credit diterbitkan oleh bank penerbit, letter of credit akan dikirimkan kepada beneficiary ( pihak eksportir ), melalui bank penerus (advising/corresponding bank).
·            TAHAP 3 :bank penerbit akan mengirimkan letter of credit kepeda pihak eksportir, melalui bank penerus.
Setelah letter of credit diterima secara lengkap dan diakui keasliannya oleh pihak beneficiary, maka B akan mengirimkan barang yang dipesan tersebut dari Inggris kepada A di Indonesia.
·         TAHAP 4 : setelah letter pf credit diterima, barang dikirimkan kepada pembeli.
Untuk mengklaim pembayaran, B harus mengirimkan seluruh dokumen perdagangan internasional kepada bank penerus, dengan demikian bank penerus akan memberikan pembayaran sesuai jumlahnya kepada B.
·         TAHAP 5 : dokumen diberikan kepada bank penerus, bank penerus membayarkan sejumlah uang kepada penjual.
Salinan dokumen perdagangan internasional juga dikirimkan kepada A sebagai pembeli. Sementara itu, dokumen yang diterima bank penerus akandiberikan kepada bank penerbit. Setelah memeriksa keasliannya, bank penerbit akan membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus.
·         TAHAP 6 : bank penerbit membayarkan sejumlah uang kepada bank penerus.
A sebagai eksportir menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada bank penerbit, setelah dokumen aslinya tiba di bank penerbit. Setelah pembayaran tersebut diterima, bank penerbit akan memberikan seluruh dokumen asli kepada A untuk mengambil barang-barang tersebut.
·         TAHAP 7 : importer membayarkan kewajibannya kepada bank penerbit, bank penerbit memeberikan dokumen asli pada importir untuk pengambilan barang.

{ 1 komentar... read them below or add one }

  1. We are authorized Financial consulting firm that work directly with
    A rated banks eg Lloyds Bank,Barclays Bank,hsbc bank etc
    We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
    Equally,we are ready to work with Brokers and financial
    consultants/consulting firms in their respective countries.
    We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
    consultants/consulting firms.
    Awaiting a favourable response from you.
    Best regards
    WALSH SMITH, ROBERT
    email : info.iqfinanceplc@gmail.com
    skype: cpt_young1

    BalasHapus

affiliates

Popular Posts

Teman

- Copyright © 2013 Akatsuki Sasori V.1- Powered by Johanes Djogan - Original by Nurilhuda - Design by V-C [ Vianz-Cyber4rt ] -